Pengelola layanan informasi desa adalah pelaksana fungsi penyelengaraan pemerintah desa khususnya untuk untuk mengelola, memperbaharui, menyediakan dan pemberi layanan informasi serta layanan administrasi lain yang berbasis teknologi informasi baik online maupun offline yang berkedudukan di desa, dibentuk dengan peraturan kepala desa
1. Kepala Desa
Tugas :
- Mengatur dan Mengkoordinir, mengawasi seluruh jalannya layanan informasi desa
- Merancang dan Mengatur pembiayaan operasional
Kewenangan
- Akses dan tanggungjawab penuh atas data dan informasi
- Mengangkat dan menetapkan petugas teknis operasional
2. Sekertaris Desa
Tugas :
- Membantu kepala desa, memferivikasi data dan informasi
Kewenangan
- Akses sebagian untuk mengecek dan acc untuk dilanjutkan ke Kades
3. KAUR Kepemerintahan
Tugas :
- Membantu kepala dan sekretaris desa dan mengkoordinir operasional teknis
Kewenangan
- Akses sebagian untuk mengecek dan acc untuk dilanjutkan sekdes atau langsung ke kades jika diminta/mendesak
4. Petugas Administrasi
Tugas :
- Mengintegrasi dan mendokument asi daftar, mencatat permintaan yang masuk dan pemberian yang keluar layanan data dan informasi
Kewenangan :
- Akses terbatas sesuai tugas
5. Petugas Operator
Tugas :
- Menginput dan mengolah data dan informasi
Kewenangan :
- Akses terbatas sesuai tugas
6. Petugas Redaksi
Tugas :
- Menulis dan memperbarui berita informasi online
Kewenangan :
- Akses terbatas sesuai tugas